Tragedi Karhutla dan Kejahatan Ekologis: Tantangan Kewarganegaraan yang Harus Dijawab Mahasiswa Biologi
![]() |
| Ular mati karena karhutla (kalteng.tribunnews.com) |
Karhutla adalah bukti kegagalan kita merawat peradaban. Ilmu biologi yang kita pelajari baru bermakna utuh saat diaplikasikan untuk menyelamatkan kehidupan itu sendiri.
Oleh: Ahmad Socha Candradinata*
Berita temuan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah baru-baru ini bukanlah sekadar rentetan angka kerugian lingkungan biasa. Laporan mengenai belasan satwa liar yang mati terpanggang adalah potret tragedi yang mengoyak nurani kemanusiaan kita.
Bagi saya dan kita semua yang berada di rumpun ilmu hayati, pemandangan ini menyayat hati sekaligus membakar amarah.
Kejadian ini tidak bisa lagi disederhanakan sebagai "bencana alam" tahunan. Ini adalah manifestasi nyata dari kejahatan ekologis, sebuah kelalaian sistematis atau bahkan kesengajaan manusia yang memusnahkan potensi regenerasi keanekaragaman hayati (biodiversitas) kita, bahkan sebelum kehidupan itu sempat menetas.
Dalam kacamata sains, matinya satwa bersama keturunannya berarti pemutusan mutlak sebuah rantai genetika. Namun, dalam kacamata kewarganegaraan, krisis ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi lingkungan hidup. Konstitusi kita, melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, secara tegas mengamanatkan hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sayangnya, kabut asap yang menyesakkan dada dan abu habitat yang berjatuhan membuktikan bahwa hak konstitusional tersebut masih sering tergadaikan oleh ego sektoral dan syahwat ekonomi jangka pendek.Menghadapi krisis ekologis multidimensi ini, mahasiswa Biologi tidak boleh sekadar menjadi penonton atau hanya berlindung di balik mikroskop laboratorium.
Kondisi memprihatinkan di Kotawaringin Timur dan wilayah rentan Karhutla lainnya memanggil aksi nyata kita. Kehadiran kita untuk memberikan solusi berbasis sains bukan sekadar tuntutan akademik, melainkan bentuk bela negara nonmiliter yang sangat relevan di era modern.
Pertama, mahasiswa harus mengambil peran di garis depan advokasi ekologis melalui pengumpulan data. Kita dapat bermitra dengan instansi berwenang untuk turun langsung ke lapangan paska-bencana. Tugas kita adalah melakukan inventarisasi kerusakan ekosistem dan mengukur secara akurat laju kehilangan plasma nutfah.
Data kuantitatif, analisis taksonomi, dan pemetaan ekologi yang kita hasilkan tidak boleh hanya berujung menjadi tumpukan laporan kampus. Data tersebut harus disajikan sebagai instrumen alat bukti ilmiah yang valid bagi penegak hukum untuk menyeret dan menuntut pertanggungjawaban para pelaku pembakaran lahan, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan perlindungan kawasan konservasi yang jauh lebih ketat dan tegas.
Kedua, mitigasi konflik manusia dan satwa (Human-Wildlife Conflict). Hilangnya ruang hidup secara masif akibat kebakaran hutan pasti memicu masalah sekunder: satwa yang tersisa akan terpaksa lari ke pemukiman warga demi mencari makan dan bertahan hidup.
Di sinilah mahasiswa Biologi harus hadir sebagai jembatan edukasi. Kita memikul tanggung jawab moral untuk memberikan penyadartahuan (awareness) kepada masyarakat tentang pentingnya penanganan satwa liar secara aman. Masyarakat perlu didampingi agar tidak panik dan melakukan pembantaian balasan.
Kita harus menanamkan perspektif bahwa satwa yang masuk ke pemukiman bukanlah hama, melainkan "pengungsi ekologis" yang rumahnya baru saja kita hancurkan.
Ketiga, mempelopori pemulihan (restorasi) jangka panjang. Keilmuan biologi kita, khususnya di bidang ekologi dan botani, harus diaplikasikan dalam program rehabilitasi tanah dan revegetasi. Ekosistem gambut atau hutan yang hangus mengalami kematian mikrobioma dan kehilangan unsur hara esensial.
Kita bisa merancang program penanaman kembali menggunakan tumbuhan pionir dan tanaman endemik asli daerah untuk mempercepat suksesi ekologi. Pendekatan ini krusial untuk memulihkan daya dukung lingkungan agar kelak dapat kembali menjadi habitat yang layak bagi satwa liar yang tersisa.
