KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Dari Pencemaran Menuju Kepedulian: Menjaga Sumber Air

Sampah mencemari sungai (foto: tangerangselatankota.go.id)

Sungai yang dipenuhi sampah, air yang makin mencoklat, hingga munculnya bau tidak sedap bukan lagi hal yang sulit ditemukan di sekitar kita.

Oleh: Sri Setyo Diani Tias*

Pencemaran air semakin dianggap sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Faktanya dampak yang dihasilkan tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga dengan keberlangsungan organisme dan kehidupan manusia. Air menjadi sumber daya yang digunakan untuk berbagai kebutuhan, sehingga ketika kualitasnya menurun, masyarakat dan ekosistem di sekitarnya turut merasakan dampaknya.

Pemerintah dapat terlibat dalam penanganan pencemaran melalui penyusunan aturan dan pengelolaan sumber daya air. Namun demikian, tanggung jawab tersebut tidak serta merta  masyarakat dapat melepaskan diri dari permasalahan yang terjadi. 

Kebiasaan membiarkan pencemaran di sekitar terjadi tanpa kepedulian dapat memperburuk kondisi perairan. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hak tersebut perlu berjalan bersama dengan kewajiban untuk menjaga lingkungan.

Pencemaran air tidak hanya berdampak pada kebersihan, tetapi juga dapat mengubah keseimbangan ekosistem dan kehidupan organisme di dalamnya. Masuknya bahan pencemar dapat memengaruhi pH, suhu, kekeruhan, serta kadar oksigen terlarut yang menjadi komponen penting bagi keberlangsungan organisme perairan. 

Kondisi tersebut dapat diamati dengan membandingkan beberapa titik perairan melalui pengukuran kualitas air dan keberadaan organisme yang ditemukan. Hasil pengamatan dapat memberikan gambaran mengenai perubahan kondisi perairan sekaligus menjadi informasi awal untuk melihat kemungkinan terjadinya pencemaran.

Pada akhirnya, pencemaran air bukan persoalan yang dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam membuat kebijakan dan melakukan pengawasan, sedangkan masyarakat dapat mengambil bagian melalui kebiasaan dan kepedulian terhadap sumber air di sekitarnya. 

Upaya menjaga kualitas perairan dapat dilakukan melalui pengamatan, edukasi, kegiatan menjaga kebersihan, serta penyampaian temuan kepada pihak yang berwenang. 

Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, pencemaran air tidak hanya dipandang sebagai persoalan ekologis, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab kewarganegaraan.

Penulis adalah Mahasiswa Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta.
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar