KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Dari Ruang Sidang Pengadilan Agama Surabaya: Memaknai Upaya Hakim Menjaga Keutuhan Rumah Tangga

Pengadilan Agama Surabaya (Istimewa)
Oleh: Mochamad Farid Ardiansyah*

Dalam imajinasi publik, ruang sidang kerap direpresentasikan sebagai arena pertarungan hukum yang kaku, dingin, dan ortodoks. Tempat di mana palu keadilan diketuk semata-mata berdasarkan logika prosedural hitam-putih untuk mengakhiri sebuah sengketa.

Namun, konstruksi berpikir tersebut runtuh seketika saat saya melangkahkan kaki dan mengamati langsung jalannya persidangan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya pada 15 Oktober 2026 lalu.

Momen observasi empiris ini bukan sekadar pemenuhan tugas perkuliahan, melainkan menjadi jembatan bertemunya teori hukum acara yang selama ini steril di ruang kelas dengan realitas penegakan hukum yang sarat akan keringat, air mata, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Hari itu, agenda persidangan yang saya amati adalah perkara cerai gugat, sebuah permohonan perceraian yang diinisiasi oleh pihak istri. Di bangku kuliah Fakultas Hukum, penyelesaian perkara perdata sering kali dipahami melalui pendekatan yang sangat linier dan mekanis: pihak mendaftarkan gugatan, hakim memeriksa alat bukti dan saksi, lalu menjatuhkan putusan. Hukum acara seolah hanya berisi rambu-rambu administratif menuju sebuah perpisahan legal.

Namun, realitas di ruang sidang PA Surabaya menampilkan wajah hukum yang jauh lebih dinamis dan humanis. Majelis Hakim tidak serta-merta mereduksi peran mereka menjadi "mesin pemutus perkara". Sebaliknya, perceraian benar-benar diposisikan sebagai ultimum remedium—obat terakhir atau jalan paling ujung ketika semua pintu perbaikan dan rekonsiliasi rumah tangga telah dipastikan tertutup rapat.

Hal yang paling menggugah kesadaran akademis saya adalah kegigihan Majelis Hakim dalam mencegah perpisahan pasangan suami istri tersebut. Sebelum masuk ke tahap pembuktian materiil atau pokok perkara, hakim secara intensif dan persuasif berupaya mendamaikan kedua belah pihak. 

Upaya mediasi ini jelas tidak dilakukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban formal yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi di Pengadilan.

Lebih dari itu, hakim mengambil peran ganda yang luar biasa: sebagai adjudikator sekaligus konselor yang bijaksana. 

Saya menyaksikan langsung bagaimana majelis hakim memberikan wejangan yang menyejukkan, mencoba mengurai benang kusut komunikasi, dan mengingatkan kembali memori tentang komitmen awal ikatan pernikahan mereka. 

Hakim membuka ruang dialog psikologis agar suami dan istri dapat berbicara dari hati ke hati, menyingkirkan ego sektoral masing-masing.

Momen puncak dari proses tersebut adalah ketika hakim, dengan nada kebapakan yang tegas namun welas asih, membimbing kedua belah pihak untuk saling merenung. Mereka diarahkan untuk saling memaafkan dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan fatal di masa lalu. 

Pendekatan restoratif semacam ini membuktikan bahwa institusi peradilan agama memandang perkara cerai bukan murni sebagai sengketa perdata an sich, melainkan krisis institusi terkecil dalam masyarakat (keluarga) yang masih memiliki peluang untuk direhabilitasi.

Di titik inilah, esensi hukum acara peradilan agama menunjukkan ruh aslinya. Kewajiban imperatif hakim untuk mendamaikan pihak yang berperkara pada setiap tahapan persidangan yang selama ini di kelas hanya terasa sebagai deretan teks pasal yang kering untuk dihafal kini menjelma menjadi praktik nyata yang menyentuh langsung denyut nadi kehidupan pencari keadilan. 

Hukum tidak hadir untuk menghukum atau memisahkan, tetapi hadir untuk merawat keutuhan jika masih ada sisa cinta yang bisa dipertahankan.

Pengalaman observasi ini secara fundamental mendekonstruksi sekaligus memperkaya cara pandang saya terhadap profesi penegak hukum. Di Pengadilan Agama, parameter keadilan tidak melulu diukur dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam arti memutus perkara secepat mungkin.

Keadilan substantif justru terwujud ketika pengadilan mampu memberikan ruang, waktu, dan jeda bagi para pihak untuk mendinginkan kepala dan memulihkan ikatan yang retak demi kemaslahatan bersama.

Pada akhirnya, banyak hal esensial yang tidak akan pernah tertulis tuntas di dalam buku diktat hukum acara. Pengamatan langsung di ruang sidang menumbuhkan sebuah kesadaran paripurna: bahwa praktik hukum menuntut lebih dari sekadar kelihaian menghafal pasal demi pasal.

Menjadi seorang praktisi hukum yang tangguh membutuhkan ketelitian analitis, kesabaran ekstra, dan kepekaan sosiologis terhadap realitas persoalan masyarakat.

Sebuah kebijaksanaan hidup dan kepekaan nurani yang hanya bisa dipelajari dengan turun langsung, melihat, dan merasakan bagaimana hukum bekerja dan bernapas di tengah masyarakat yang tengah mencari keadilan..(r/lk)

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar