Dari Ruang Sidang Pengadilan Agama Surabaya: Memaknai Upaya Hakim Menjaga Keutuhan Rumah Tangga
Oleh: Mochamad Farid Ardiansyah*
Pengadilan Agama Surabaya (Istimewa)
Dalam imajinasi publik, ruang sidang kerap direpresentasikan sebagai arena pertarungan hukum yang kaku, dingin, dan ortodoks. Tempat di mana palu keadilan diketuk semata-mata berdasarkan logika prosedural hitam-putih untuk mengakhiri sebuah sengketa.
Namun, konstruksi berpikir tersebut runtuh
seketika saat saya melangkahkan kaki dan mengamati langsung jalannya
persidangan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya pada 15 Oktober 2026 lalu.
Momen observasi empiris ini bukan sekadar pemenuhan tugas
perkuliahan, melainkan menjadi jembatan bertemunya teori hukum acara yang
selama ini steril di ruang kelas dengan realitas penegakan hukum yang sarat
akan keringat, air mata, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Hari itu, agenda persidangan yang saya amati adalah perkara
cerai gugat, sebuah permohonan perceraian yang diinisiasi oleh pihak istri. Di
bangku kuliah Fakultas Hukum, penyelesaian perkara perdata sering kali dipahami
melalui pendekatan yang sangat linier dan mekanis: pihak mendaftarkan gugatan,
hakim memeriksa alat bukti dan saksi, lalu menjatuhkan putusan. Hukum acara
seolah hanya berisi rambu-rambu administratif menuju sebuah perpisahan legal.
Namun, realitas di ruang sidang PA Surabaya menampilkan
wajah hukum yang jauh lebih dinamis dan humanis. Majelis Hakim tidak
serta-merta mereduksi peran mereka menjadi "mesin pemutus perkara".
Sebaliknya, perceraian benar-benar diposisikan sebagai ultimum remedium—obat
terakhir atau jalan paling ujung ketika semua pintu perbaikan dan rekonsiliasi
rumah tangga telah dipastikan tertutup rapat.
Hal yang paling menggugah kesadaran akademis saya adalah kegigihan Majelis Hakim dalam mencegah perpisahan pasangan suami istri tersebut. Sebelum masuk ke tahap pembuktian materiil atau pokok perkara, hakim secara intensif dan persuasif berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Upaya
mediasi ini jelas tidak dilakukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban formal
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Mahkamah
Agung tentang Mediasi di Pengadilan.
Lebih dari itu, hakim mengambil peran ganda yang luar biasa: sebagai adjudikator sekaligus konselor yang bijaksana.
Saya menyaksikan langsung bagaimana majelis hakim memberikan wejangan yang menyejukkan, mencoba mengurai benang kusut komunikasi, dan mengingatkan kembali memori tentang komitmen awal ikatan pernikahan mereka.
Hakim membuka ruang dialog psikologis
agar suami dan istri dapat berbicara dari hati ke hati, menyingkirkan ego
sektoral masing-masing.
Momen puncak dari proses tersebut adalah ketika hakim, dengan nada kebapakan yang tegas namun welas asih, membimbing kedua belah pihak untuk saling merenung. Mereka diarahkan untuk saling memaafkan dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan fatal di masa lalu.
Pendekatan restoratif semacam ini membuktikan bahwa institusi peradilan agama memandang perkara cerai bukan murni sebagai sengketa perdata an sich, melainkan krisis institusi terkecil dalam masyarakat (keluarga) yang masih memiliki peluang untuk direhabilitasi.
Di titik inilah, esensi hukum acara peradilan agama menunjukkan ruh aslinya. Kewajiban imperatif hakim untuk mendamaikan pihak yang berperkara pada setiap tahapan persidangan yang selama ini di kelas hanya terasa sebagai deretan teks pasal yang kering untuk dihafal kini menjelma menjadi praktik nyata yang menyentuh langsung denyut nadi kehidupan pencari keadilan.
Hukum tidak hadir untuk menghukum atau memisahkan, tetapi hadir untuk
merawat keutuhan jika masih ada sisa cinta yang bisa dipertahankan.
Pengalaman observasi ini secara fundamental mendekonstruksi sekaligus memperkaya cara pandang saya terhadap profesi penegak hukum. Di Pengadilan Agama, parameter keadilan tidak melulu diukur dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam arti memutus perkara secepat mungkin.
Keadilan substantif justru terwujud ketika pengadilan mampu memberikan
ruang, waktu, dan jeda bagi para pihak untuk mendinginkan kepala dan memulihkan
ikatan yang retak demi kemaslahatan bersama.
Pada akhirnya, banyak hal esensial yang tidak akan pernah
tertulis tuntas di dalam buku diktat hukum acara. Pengamatan langsung di ruang
sidang menumbuhkan sebuah kesadaran paripurna: bahwa praktik hukum menuntut
lebih dari sekadar kelihaian menghafal pasal demi pasal.
Menjadi seorang praktisi hukum yang tangguh membutuhkan ketelitian analitis, kesabaran ekstra, dan kepekaan sosiologis terhadap realitas persoalan masyarakat.
Sebuah kebijaksanaan hidup dan kepekaan nurani yang hanya bisa dipelajari dengan turun langsung, melihat, dan merasakan bagaimana hukum bekerja dan bernapas di tengah masyarakat yang tengah mencari keadilan..(r/lk)