Sintang, jurnalistiwa.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang, terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang, berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, pada Jumat (11/7/2025).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Hasib Arista, mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama ini untuk mempermudah koordinasi dalam penyelenggaraan MPP Bumi Senentang serta membentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hasib Arista memaparkan, ada beberapa pelayanan Kemenag Sintang yang dapat dilaksanakan di MPP Bumi Senentang, di antaranya yakni pendaftaran pelayanan nikah, pendaftaran haji dan pelayanan sertifikasi tanah wakaf.
“Tentu ada beberapa hal yang memang tidak bisa melakukan pelayanan secara menyeluruh di MPP Bumi Senentang, misalnya untuk pelayanan nikah, bisa dilaksanakan pendaftarannya saja, dan untuk pelaksanaan proses akad nikah di kantor urusan agama,” jelasnya.
Kemudian dari pelayanan haji di MPP Bumi Senentang, yang bisa dilaksanakan Kemenag Sintang yakni memberikan informasi terkait dengan syarat dan prosedur pendaftaran haji.
“Untuk pendaftaran haji harus datang ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu atau PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, yang berada di Jalan PKP Mujahidin Nomor 12,” ujar Hasib Arista.
Hasib Arista menambahkan, terkait pelayanan sertifikasi tanah wakaf di MPP Bumi Senentang, Kemenag Sintang akan memberikan pelayanan berupa informasi dan pendaftaran, untuk proses selanjutnya akan diarahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai upaya percepatan dan penyerdehanaan proses sertifikasi tanah wakaf.
Sebagai tambahan informasi, Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang berada di Jalan Pattimura Nomor 1, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat. (Sukardi)
Posting Komentar